Kasus Suap Jabatan, KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya

Kasus Suap Jabatan, KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya

Berita Utama | okezone | Rabu, 1 Juli 2026 - 17:44
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. SA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing yang menangkap 10 orang pada Senin (29/6/2026).

Dari 10 orang itu, lima di antaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing; Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing; Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant; Julhensa (JL) selaku pihak swasta; dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.

Sementara itu, Bupati dan Sekda menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).

Ketiganya kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 1 sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ZKN dan Sdr. ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Sdr. SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Topik Menarik