KPK Pantau Kondisi Gus Yaqut Usai Penahanan Dibantarkan ke RS Polri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, setelah penahanannya dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan perkembangan terkait pembantaran penahanan Gus Yaqut.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ di RS Polri Kramat Jati," kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Budi mengatakan, KPK meyakini tim medis bekerja secara profesional dalam menangani perawatan Gus Yaqut selama menjalani rawat inap. Ia berharap kondisi kesehatan tersangka segera pulih sehingga proses hukum dapat kembali berjalan.
"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut pada Rabu (24/6/2026).
"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang menyatakan Gus Yaqut harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan diharuskan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," katanya.
Berdasarkan keterangan medis, lanjut Budi, Gus Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan penanganan intensif di rumah sakit.










