Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya

Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya

Ekonomi | okezone | Jum'at, 26 Juni 2026 - 11:03
share

JAKARTA – Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di kemudian hari. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan balik nama kendaraan penting dilakukan agar data kepemilikan tercatat sesuai dengan pemilik yang sah.

“Balik nama kendaraan ini penting untuk memastikan data kepemilikan sesuai dengan pemilik yang sah, sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari,” ujar Morris, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan data tersebut akan memudahkan pemilik kendaraan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga proses penjualan kembali kendaraan.

Morris menambahkan, proses balik nama kendaraan bekas dapat diwakilkan kepada pihak lain apabila pemilik tidak dapat hadir langsung ke kantor Samsat, dengan syarat seluruh dokumen administrasi dilengkapi sesuai ketentuan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses balik nama kendaraan bekas yang diwakilkan meliputi:

- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Surat kuasa sesuai format Samsat induk sesuai domisili
- STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
- BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
- Kwitansi jual beli kendaraan bermeterai
- Hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat

Setelah seluruh dokumen lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik yang sah.

Morris menjelaskan, khusus di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemilik kendaraan bekas tidak dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Untuk Jakarta, sesuai regulasi yang berlaku, BBNKB kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. Namun masyarakat tetap harus melengkapi kewajiban administrasi lainnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, meski proses dapat diwakilkan, masyarakat tetap harus memastikan seluruh dokumen sah dan lengkap agar tidak menghambat proses administrasi.

Menurutnya, penundaan balik nama dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, seperti kesulitan pembayaran pajak, perpanjangan STNK, klaim asuransi, hingga saat kendaraan dijual kembali.

“Balik nama sebaiknya segera dilakukan setelah transaksi agar tidak menyulitkan pemilik baru dalam urusan administrasi ke depan,” kata Morris.

Ia menambahkan, tertib administrasi kendaraan akan membantu menciptakan data kepemilikan yang akurat serta mendukung kelancaran layanan pajak di Jakarta.

“Dengan administrasi yang tertib, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak dan mengurus kebutuhan kendaraan lainnya,” ujarnya.

Topik Menarik