Dirjen Bea Cukai Sebut Baju Bekas Ilegal dari China hingga Korea
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, penyelundupan ribuan bale pakaian bekas impor ilegal (balepress) yang berhasil digagalkan di Jakarta dan Kalimantan Barat melalui jalur darat di perbatasan lintas negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, wilayah pesisir dan daratan Kalimantan menjadi gerbang masuk utama bagi jaringan ini sebelum barang dikumpulkan dan didistribusikan menggunakan armada kapal laut menuju pelabuhan utama di Jawa.
"Barang bekas ini yang pasti bahwa jalur masuknya adalah dari Kalimantan. Kalau dilihat dari jalur masuknya Kalimantan tentu dikumpulkan di perbatasan secara bertahap dimasukkan ke wilayah Indonesia," kata Djaka di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Djaka menambahkan, letak geografis perbatasan darat Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dimanfaatkan sebagai titik transit awal.
Mengenai negara produsen asal komoditas terlarang tersebut, DJBC mendeteksi adanya keterlibatan pasokan dari beberapa negara besar di Asia Timur.
"Pintu masuk di perbatasan yang pasti negara tetangga kita adalah sebagai pintu masuknya. Asal barang ini bisa dari mana saja, apakah itu dari Korea atau dari China dan lain sebagainya," imbuh Djaka.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir meninjau langsung fisik barang sitaan di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, memberikan catatan tersendiri mengenai karakteristik muatan baju bekas ilegal tangkapan kali ini.
Purbaya menilai mutu dan kualitas visual dari pakaian bekas impor yang disita tersebut menunjukkan tren penurunan kualitas yang signifikan jika disandingkan dengan kasus-kasus tangkapan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau Anda lihat barangnya ini kan jelek enggak sebagus yang dulu yang kita lihat kan ini mungkin sumbernya dari negara yang ga jauh dari kita negara terkembang atau negara yang tidak terlalu maju," tutur Purbaya.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan megakomoditas ilegal ini berawal dari penangkapan KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kapal tersebut mengangkut 268 kontainer, di mana 222 di antaranya merupakan peti kemas kosong.
Saat dilakukan pemindaian (scanning) x-ray terhadap 46 kontainer yang dideklarasikan berisi mi instan, kargo umum, dan barang pindahan, petugas menemukan kejanggalan citra visual yang identik dengan selundupan kain sisa atau balepress pada 43 peti kemas.
Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim gabungan Bea Cukai baru merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 kontainer, dan berhasil mengamankan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, serta tas bekas.
Jika seluruh 43 kontainer selesai diperiksa, muatan diproyeksikan menembus 4.687 bale dengan taksiran nilai keekonomian mencapai Rp37,496 miliar (asumsi Rp8 juta per bale).
Sementara itu, operasi paralel yang digelar di Kalimantan Barat berhasil mengamankan total 2.060 bale pakaian bekas siap edar dari dua titik gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya (termasuk penahanan muatan empat armada truk sebanyak 1.796 bale) serta Kabupaten Mempawah. Nilai total aset ilegal dari klaster Kalbar ini ditaksir mencapai Rp16,48 miliar.










