3 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Segera Disidang

3 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Segera Disidang

Berita Utama | okezone | Senin, 22 Juni 2026 - 04:00
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, bahwa kejaksaan telah menyatakan berkas kasus dugaan fraud (kecurangan) menyangkut dana PT. Dana Syariah Indonesia (DSI) lengkap atau P21.

Dengan begitu, tersangka Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY) segera disidangkan.

“Terhadap tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Minggu (21/6/2026).

 
Dengan demikian, setelah tahap dua ketiga tersangka selesai dalam waktu dekat kasusnya akan segera naik ke meja persidangan setelah JPU merampungkan dakwaan.

Sementara untuk tersangka mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH), dan tersangka Korporasi saat ini masih proses melengkapi berkas perkara secara terpisah (splitsing).

“Akan berjalan secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kajagung RI untuk penyelesaian berkas perkara,” tegas Ade Safri.

 

Sementara untuk dasar penyidikan kasus dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri setelah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender mewakili 146 orang korban lainnya.

Para tersangka diduga melakukan penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat dari keputusan yang berujung kasus fraud (kecurangan), kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Topik Menarik