Sony Sonjaya Buka-bukaan soal Korupsi MBG, Kejagung: Kita Cek Alat Buktinya!
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pengajuan Justice Collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik masih melakukan penelaahan atas pengajuan JC Sony Sonjaya tersebut.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kendati demikian, tidak ada batasan waktu berapa lama penelaahan itu dilakukan. Namun, saat ini penyidik tengah mendalami bukti perbuatan terkait Sony Sonjaya untuk mempertimbangkan JC itu.
“Engga ada (batasan waktu), kita pelajari dulu, terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti usai menyerahkan surat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan, pengajuan Justice Collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum.
Upaya tersebut, kata dia, dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG.
Krisna juga menyinggung adanya 20 nama besar yang diduga ikut terlibat dalam korupsi tersebut. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci nama-namanya.










