Ade Darmawan Surati Dirkrimum Polda Metro, Minta Roy Suryo Cs Segera Ditahan
JAKARTA - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, agar segera melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan ijazah palsu Jokowi serta menahan Roy Suryo dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kami datang untuk menghadap penyidik atau pimpinan penyidik untuk menanyakan, pertama kapan dilakukan tahap dua. Kedua, memberikan surat permohonan untuk dilakukan penahanan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ade, dalam perkara pidana serupa, tersangka semestinya dapat dikenakan penahanan sesuai pertimbangan penyidik. Ia menyoroti Roy Suryo yang telah berstatus tersangka namun hingga kini belum ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Parahnya lagi, Roy Suryo adalah mantan narapidana yang notabene melakukan tindak pidana berulang dengan kasus sejenis. Seluruh aparat penegak hukum, baik pengacara, jaksa maupun kepolisian, saya tidak mengerti apa yang ada dalam benak mereka. Tindak pidana berulang itu dilakukan dengan jenis yang sama dan residivis seharusnya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum," tuturnya.
Ia menambahkan, Roy Suryo masih terus menyampaikan tudingan terhadap Jokowi melalui media massa maupun media sosial. Karena itu, pihaknya menilai perlu adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Maka dari itu, Ade berencana mengirimkan surat kepada pimpinan lembaga negara, termasuk DPR RI dan Presiden RI, terkait permintaannya agar Roy Suryo segera ditahan.
"Saya akan menyurat kepada Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka. Ini tidak ada korelasinya antara anak dan bapak, ini persoalan hukum. Kami tidak berafiliasi ke mana-mana, kami netral dan memperjuangkan agar hukum tidak dipermainkan," jelasnya.
Selain itu, Ade juga berencana menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga lain, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI.
"Saya akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan surat resmi kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman karena Bapak Joko Widodo didiskriminasi hari ini. Masa tidak dilakukan penahanan meskipun perbuatannya dilakukan berulang," pungkasnya.









