KPK Ungkap Barbuk OTT Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 Miliar Disita
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, usai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai hingga saldo rekening yang nilainya hampir menyentuh Rp2 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai yang disita tidak hanya berbentuk mata uang rupiah. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing (valas).
"Barang bukti dalam bentuk uang tunai, ada rupiah, dolar, riyal, kemudian ada sejumlah rekening yang juga diamankan, di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang tunai yang diamankan, senilai hampir Rp2 miliar," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Budi menjelaskan, sejumlah rekening turut disita lantaran diduga menjadi rekening penampung dengan tujuan melakukan penerimaan di luar ketentuan hukum dari pihak swasta berkaitan dengan sejumlah pengadaan.
"Mengapa rekening-rekening ini juga turut diamankan? Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta," imbuh Budi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka. Edison ditetapkan tersangka dengan tiga orang lainnya.
Adapun keempat orang itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan suap pengadaan. KPK juga menduga ada dugaan korupsi graitifikasi dalam perkara ini.










