UU Polri Disahkan, Kapolri: Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat

UU Polri Disahkan, Kapolri: Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat

Nasional | okezone | Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35
share

JAKARTA - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( RUU Polri) menjadi UU dalam Sidang Paripurna. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengapresiasi keputusan DPR soal UU Polri yang telah bergulir sejak lama.

"Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sigit menegaskan, dengan disahkannya UU Polri, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara. "Maka, ini adalah perubahan ketiga karena memang sebelumnya ada Perubahan Cipta Kerja, Polri ikut di dalamnya, dan ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," ujar Sigit.

"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," tambah Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan, penegakan hukum ke depannya bakal diperkuat dengan teknologi informasi. Menurutnya, hal itu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang mencari keadilan.

"Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," ucap Sigit.

Kemudian, soal tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk terus mengikuti perkembangan zaman yang ada.

"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," tutur Sigit.

Yang pasti, kata Sigit, dengan disahkannya UU Polri ini, ke depannya kepolisian akan bisa memberikan pelayanan optimal bagi seluruh masyarakat.

"Membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat, dan tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa. Saya kira itu," ujar Sigit.

Topik Menarik