Tok, Komisi III DPR Sepakat Bawa RUU Polri ke Paripurna Buat Disahkan Jadi UU
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Hasilnya, komisi hukum parlemen itu menyetujui RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026 pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Habiburokhman, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab forum rapat.










