Kronologi Tiffany & Co Digesel hingga Akhirnya Kembali Dibuka Purbaya
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai barang mewah Tiffany & Co di Mal Plaza Indonesia, Jakarta. Gerai Tiffany & Co sebelumnya disegel karena tersangkut kasus kepabeanan.
Usai segel dibuka, Purbaya memastikan operasional retail tersebut telah kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat tersandung masalah pelanggaran hukum di sektor kepabeanan.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Gerai Tiffany & Co diketahui sempat tersangkut kasus kepabeanan karena melakukan aktivitas impor komoditas barang yang belum dideklarasikan secara resmi, serta belum merampungkan seluruh dokumen kewajiban kepabeanan yang dipersyaratkan oleh regulasi domestik.
Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat melakukan audit kepabeanan secara menyeluruh.
Hasil audit tersebut berujung pada penerbitan Surat Penetapan Pabean dengan total tagihan mencapai Rp97,49 miliar, di mana angka tersebut sudah mencakup akumulasi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp78,50 miliar.
Pihak manajemen Tiffany & Co mengambil sikap kooperatif dan melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut.
Purbaya menggarisbawahi bahwa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Bea Cukai bukan bermaksud untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan bentuk penegakan hukum demi menjaga keadilan berbisnis.
Pemerintah menempatkan asas kepatuhan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan roda pengawasan arus barang masuk ke Indonesia.
Penetapan sanksi yang terukur ini sengaja dijalankan demi menumbuhkan ekosistem pasar yang sehat, memberikan kepastian hukum yang setara, sekaligus menjamin keberlanjutan roda bisnis bagi seluruh investor yang taat aturan demi menopang pertumbuhan ekonomi makro.
Purbaya melayangkan nota imbauan yang kuat kepada seluruh korporasi dan pelaku usaha, baik domestik maupun multinasional, yang beroperasi di tanah air agar selalu disiplin dalam melunasi kewajiban fiskal mereka.
Purbaya mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku merupakan modal fundamental untuk menciptakan iklim pasar ekonomi yang transparan, sehat, serta memiliki daya saing tinggi di kancah global.
Kementerian Keuangan memastikan akan terus menggelar agenda pengawasan kepabeanan secara konsisten dan berlapis di lapangan, sembari secara paralel mengedukasi dan membangun kesadaran kolektif para pelaku industri agar senantiasa tertib hukum.









