Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang di Kasus Nikel

Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang di Kasus Nikel

Berita Utama | okezone | Selasa, 9 Juni 2026 - 08:38
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode 2013-2025. Hery Susanto kini segera disidang.

“Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry, Senin (8/6/2026).

Jeffry menjelaskan, pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 38 saksi dan dua ahli.

“Tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak dua orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

 

Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) yang memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.

Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LSO), kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar. Kemudian, pertemuan itu terjadi. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

“Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat, dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.

“Bahwa saudara HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah huni," jelas Jeffry.

Topik Menarik