Jelang Sidang, Keluarga Tak Diizinkan Jenguk Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang

Jelang Sidang, Keluarga Tak Diizinkan Jenguk Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang

Seleb | okezone | Selasa, 9 Juni 2026 - 08:06
share

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memastikan pihak keluarga maupun kuasa hukum belum diizinkan menjenguk dokter Richard Lee (DRL) yang kini mendekam di Lapas Pemuda Tangerang. Hal ini lantaran tersangka masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan atau karantina.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja mengatakan bahwa Richard Lee telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat pekan lalu.

"Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti," ujar Anak Agung Made Suarja Teja di kantornya belum lama ini.

Agung menjelaskan, saat ini Richard Lee dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang dalam kondisi sehat. Sebelum dilakukan penahanan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pada saat kemarin hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya," tuturnya.

Namun, Agung menegaskan bahwa pihak keluarga maupun penasihat hukum tidak diperkenankan untuk menjenguk Richard Lee dalam waktu dekat. Pasalnya, tersangka harus mengikuti prosedur karantina selama 14 hari ke depan.

"Tidak boleh (dijenguk). Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," kata Agung.

Mengenai fasilitas di dalam tahanan, pihak Kejari menekankan tidak ada keistimewaan bagi Richard Lee. Sang dokter diketahui akan berbaur dengan tahanan lainnya dalam satu sel selama masa karantina tersebut.

"Status semua sama. Yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," tuturnya.

Topik Menarik