Terungkap, Segini Bayaran Wanita Penyelundup Sabu ke Rutan Salemba
JAKARTA - Seorang wanita berinisial TMA diamankan Polsek Cempaka Putih setelah ditangkap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I. TMA ditangkap karena nekat menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam rutan.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Suprayogo menyampaikan pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp1,5 juta jika berhasil memasukkan sabu tersebut ke Rutan Salemba Kelas I. “Berdasarkan pengakuan TMA itu diimingi bayaran Rp1,5 juta untuk memasukkan sabu ke dalam Rutan Salemba Kelas I,” kata Suprayogo, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan pengakuannya, pelaku saat itu tengah mencari pekerjaan dan kemudian ditawari untuk mengantarkan narkotika ke dalam rutan. Ia pun nekat menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi.
“Pengakuannya sih dia lagi nyari kerja. Terus ada yang nawarin pekerjaan nganterin sabu ke Rutan Salemba. TMA pun memutuskan menerima pekerjaan tersebut,” ucapnya.
Penyelundupan sabu yang dilakukan TMA diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan salah satu lapas di Tangerang berinisial DN. “Infonya warga binaan berinisial DN yang ada di salah satu lapas di Tangerang yang memberikan arahan ke orang suruhannya untuk mengantarkan sabu untuk TMA,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus penyelundupan sabu tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya akan menelusuri kurir sabu yang meletakkan barang haram di kawasan Grand Pramuka hingga diambil TMA.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini. Mulai dari kurir sabu yang menaruh di wilayah Grand Pramuka hingga adanya warga binaan di lapas yang memberikan instruksi pengiriman sabu kepada kurir,” tuturnya.









