Rekaman CCTV Buktikan Erin Wartia Tak Lakukan Penganiayaan pada Mantan ART
JAKARTA - Erin Wartia keukeuh dengan klaimnya tidak melakukan tindak penganiayaan terhadap sang mantan asisten rumah tangga (ART), Herawati.
Hal itu dibuktikannya dengan menyerahkan decoder CCTV kepada penyidik Polres Metro Jaksel, pada 22 Mei 2026. Decoder itu, menurut Stivany Agusia selaku kuasa hukum Erin, merekam 12 titik di rumah kliennya pada hari kejadian, pada 28 April 2026.
"Setelah kami pelajari, rekaman itu tidak menunjukkan adanya tindak penganiayaan seperti yang dituduhkan kepada klien kami," ujar sang kuasa hukum kepada awak media, pada 22 Mei 2026.
Adlina Amalia, kuasa hukum Erin lainnya menegaskan, rekaman CCTV tidak memperlihatkan adanya aksi sang klien mencekik, menendang, memukul, hingga mengancam dengan pisau seperti yang diungkapkan Herawati.
"Justru dari CCTV itu bisa terlihat dengan jelas apa saja yang telah dilakukan mantan ART itu dirumah klien kami. Salah satunya, dia merokok di dalam rumah meski di area yang dikiranya tak terjangkau CCTV," ungkapnya menambahkan.
Adlina menambahkan, rekaman CCTV justru memperlihatkan fakta berbeda dari klaim Herawati. CCTV justru memperlihatkan adegan Herawati berteriak minta tolong sambil menarik paksa tangan Erin.
Dalam pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan itu, Erin Wartia mendapat 22 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun pertanyaan fokus pada kronologi bergabungnya Herawati sebagai ART di rumah mantan istri Andre Taulany itu.*







