Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
JAKARTA - Dalang alias aktor intelektual pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohammad Ilham Pradipta, menolak hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa klaster militer. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4).
Dua dalang tersebut di antaranya Dwi Hartono yang juga pengusaha bimbingan belajar (bimbel) dan Candy alias Ken. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini, namun diadili di Pengadilan Negeri.
"Yang dua (saksi) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari yang bersangkutan. Izin kami sampaikan juga suratnya," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Dengan demikian, hanya empat saksi yang dihadirkan Oditurat Militer dalam sidang hari ini. Keempat saksi tersebut adalah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan saksi Dwi Hartono dan Candy merupakan keterangan penting. Hakim lantas meminta oditur militer untuk melakukan pemanggilan ulang sebelum mempertimbangkan upaya paksa.
“Ya, oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan dengan upaya paksa,” kata Fredy.
Marpaung menjelaskan kepada hakim, selain dua saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan, satu saksi lain bernama Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, juga berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.
Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang bank, Mohammad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).
Ketiga anggota Kopassus tersebut adalah Serka Mochamad Nasir (MH/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohammad Ilham Pradipta.
“Bahwa perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohammad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa turut menyertakan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan kematian korban.










