Evaluasi Magang Nasional: Jam Kerja Over, Penempatan Tak Sesuai hingga Perusahaan Diblacklist
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan hasil evaluasi program magang nasional batch I menunjukkan masih adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan teguran hingga memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Menaker menjelaskan, indikasi pelanggaran berasal dari banyaknya laporan yang masuk melalui kanal pengaduan, baik dari peserta magang maupun masyarakat. Ia menilai penyelenggaraan magang nasional batch I masih perlu dilakukan penyesuaian.
“(Aduan pelanggaran) pasti ada. Kita mengelola ribuan perusahaan, jadi kita membuat sistem pengaduan dari peserta magang, pengaduan dari masyarakat, itu kita follow up. Ada sejumlah perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist. Adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/4/2026).
Menaker menyebutkan salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan perusahaan adalah penempatan desk kerja yang tidak sesuai dengan yang diiklankan. Padahal, pelamar magang memilih posisi tersebut sesuai dengan latar belakang pendidikan yang ditempuh.
Selain itu, jam kerja yang dibebankan kepada peserta magang juga menjadi salah satu aduan yang diterima Kemnaker. Para peserta disebut diminta bekerja di luar jam kerja yang telah disepakati.
“(Contoh pelanggaran) misalnya jam kerja. Padahal kita katakan mereka bukan pekerja. Kedua terkait dengan lingkup pekerjaan, awalnya (peserta) memilih (posisi) itu kan memang, oh ini memang perusahaannya butuh, karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1,” kata Menaker.
“Itu kita tinjau, kita monev, dan kemudian dari situ ada yang kita tegur, ada yang kita blacklist, dan seterusnya sanksi yang kita berikan,” lanjutnya.
Menaker memastikan, ke depan penyelenggaraan program magang nasional akan diperketat untuk meminimalkan pelanggaran, sehingga tujuan awal program ini, yaitu memudahkan masyarakat mendapatkan pekerjaan, dapat tercapai.
“Ke depan tentu kita akan membuat mekanisme yang lebih ketat, dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership,” pungkasnya.










