Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar, Puluhan Korban Diamankan
JAKARTA – Polda Riau melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Praktik ini selain melanggar ketentuan hukum, juga membuat para korban berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, Kamis (23/4/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur, dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.
"Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan," katanya.
Dari informasi tersebut, aparat langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan pesisir. Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menuturkan bahwa petugas menemukan sebanyak 63 orang yang sedang berkumpul di area pantai dan hutan sekitar.
Mereka diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Angga.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penelusuran ke sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan para PMI di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai. Dari hasil penggerebekan, petugas kembali menemukan lima orang PMI yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Angga menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial MF dan RGS dalam kasus tersebut. MF diketahui berperan sebagai pihak yang menampung para calon pekerja migran di rumah singgah.
Sementara RGS berperan sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para pekerja migran dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga ke titik pemberangkatan di wilayah pesisir.
"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional pengangkutan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi aktivitas ilegal tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah," pungkasnya.










