Pemerintah Targetkan 30 Ribu Kopdes Beroperasi Pertengahan 2026

Pemerintah Targetkan 30 Ribu Kopdes Beroperasi Pertengahan 2026

Ekonomi | okezone | Rabu, 22 April 2026 - 20:01
share

JAKARTA - Pemerintah menargetkan 30 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) siap beroperasi pada pertengahan 2026. Sebab, pemerintah telah menetapkan koperasi desa sebagai program strategis nasional yang ditargetkan memberi dampak langsung bagi masyarakat mulai 2027.

Penegasan tersebut mengemuka saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad Pidana Bolombo.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan yang memimpin rapat menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat guna mempercepat operasionalisasi KDKMP di seluruh Indonesia. Saat ini, kata dia, terdapat 35.408 titik lahan siap bangun, 25.625 titik dalam tahap pembangunan, serta 5.714 titik KDKMP yang telah selesai dibangun.

“Ini (KDKMP) program unggulan, program yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini memang harus kita tuntaskan tahun ini, agar dampaknya kopdes bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya saat Rakortas dikutip Rabu (22/4/2026).

Dalam pembahasan, pemerintah menegaskan bahwa KDKMP menjadi salah satu program prioritas yang harus rampung pada 2026 dengan cakupan hingga 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Percepatan implementasi pun menjadi kunci agar manfaat ekonomi dapat segera dirasakan masyarakat.

Berdasarkan data per 20 April 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.372 unit dengan total anggota lebih dari 2,2 juta orang. Dari sisi pembangunan fisik, tercatat 35.408 titik lahan siap, 25.625 titik dalam proses pembangunan, dan 5.714 titik telah rampung. Pemerintah menargetkan sekitar 30.000 unit koperasi sudah siap beroperasi pada Juni–Juli 2026.

Namun demikian, Rakortas juga menyoroti sejumlah kendala, terutama belum optimalnya operasional koperasi akibat keterbatasan sarana pendukung seperti kendaraan operasional dan peralatan. Persoalan ini dinilai sebagai hambatan teknis yang harus segera diselesaikan.

 

Dari sisi regulasi, pemerintah telah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Koperasi. Saat ini, penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait operasionalisasi dan pengadaan sumber daya manusia (SDM) tengah difinalisasi.

Ke depan, KDKMP akan difungsikan sebagai pusat distribusi dan agregator ekonomi desa. Perannya mencakup penyaluran kebutuhan pokok, distribusi bantuan pemerintah, penyerapan hasil produksi masyarakat, hingga penyediaan layanan keuangan.

Dalam implementasinya, koperasi ini akan terintegrasi dengan berbagai pihak seperti BUMN, kementerian teknis, hingga pelaku usaha desa untuk membentuk ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir.

Pemerintah juga menekankan sejumlah program “quick wins” agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat, di antaranya penyaluran pupuk dan LPG, penyediaan sembako murah, distribusi bantuan sosial, layanan keuangan melalui agen perbankan, serta penyerapan hasil pertanian bekerja sama dengan Bulog.

Di sisi SDM, kebutuhan tenaga kerja untuk KDKMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) mencapai 35.476 orang. Hingga pertengahan April 2026, jumlah pendaftar telah mencapai lebih dari 216 ribu akun, dengan 111 ribu di antaranya memilih formasi KDKMP.

Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan status pegawai BUMN non-ASN. Proses seleksi berada di bawah koordinasi Badan Pengelola BUMN dan Panitia Seleksi Nasional, serta dipastikan tidak dipungut biaya.

Rakortas juga menyoroti pentingnya pelibatan pemerintah desa dan pengurus koperasi dalam operasionalisasi guna memastikan keberlanjutan program. Selain itu, pemerintah mengantisipasi kekhawatiran pelaku usaha kecil dengan mendorong skema kolaborasi agar koperasi justru memperkuat ekonomi lokal, bukan menjadi pesaing.

Sejumlah tantangan lain yang dibahas meliputi persoalan lahan, harmonisasi regulasi sektoral, hingga penyederhanaan perizinan agar koperasi dapat segera beroperasi tanpa hambatan birokrasi.

Sebagai penutup, Menko Pangan menegaskan bahwa KDKMP memiliki peran strategis sebagai pusat distribusi, layanan keuangan, dan penggerak ekonomi desa. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian berbagai kendala menjadi prioritas agar program ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Topik Menarik