Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.
Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan arus uang lintas negara yang dikoordinasikan dengan otoritas terkait.
“Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujar Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).
Dia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.
“Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,” kata Cindhe.
Sementara itu, bagi jamaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.
“Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.










