Penjualan LPG 3 Kg Bagi Industri Segera Dibatasi, Prioritas Rumah Tangga
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi penjualan liquefied petroleum gas (LPG) untuk industri mulai 2026 guna memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.
Menurut Sesditjen Migas Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, kebijakan ini diambil karena tingginya ketergantungan Indonesia pada impor LPG. Pada 2025, impor LPG mencapai 80,58 persen dari total kebutuhan nasional, meningkat menjadi 83,97 persen pada awal 2026. Kebutuhan LPG nasional juga naik dari sekitar 25 ribu metrik ton per hari pada 2025 menjadi 26 ribu metrik ton per hari pada awal 2026.
“LPG yang selama ini digunakan oleh industri kami upayakan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan,” ujar Rizwi dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (8/4/2026).
Ia mengakui bahwa produksi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan, sehingga pasokan LPG nasional masih didominasi impor. Kondisi ini semakin menantang akibat dinamika geopolitik global, termasuk kendala distribusi di jalur strategis seperti Selat Hormuz.
Rizwi menambahkan, Kementerian ESDM juga akan mengalihkan sebagian pasokan LPG yang sebelumnya diperuntukkan bagi industri untuk kebutuhan masyarakat, khususnya LPG subsidi 3 kg.
Selain itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kilang LPG swasta agar memprioritaskan penjualan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk didistribusikan ke sektor rumah tangga.
"Kami menginstruksikan kilang LPG swasta agar memprioritaskan penawaran produksi mereka kepada PT Pertamina Patra Niaga. LPG yang sebelumnya dijual ke industri diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya LPG 3 kg," lanjutnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan diversifikasi sumber impor dengan mencari pasokan dari negara di luar Timur Tengah, seperti Amerika, Afrika, dan kawasan Asia Tenggara, guna menghindari risiko gangguan distribusi.
Langkah lain yang ditempuh adalah optimalisasi kilang dalam negeri serta penyesuaian produksi di proyek pengolahan seperti RDMP Balikpapan, agar lebih mendukung peningkatan produksi LPG nasional. Di sisi hulu, Kementerian ESDM juga meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memprioritaskan pasokan minyak dan gas bagi kebutuhan domestik dibandingkan ekspor.










