Terungkap, Truk TNI Tabrak Motor di Kalideres Ternyata Antar Siswa SD
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) buka suara terkait kecelakaan yang melibatkan truk TNI di Jalan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat 3 April 2026. Insiden tersebut menyebabkan seorang penumpang sepeda motor berinisial AM (51) meninggal dunia di lokasi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, truk tersebut berasal dari satuan Kima Menzikon/CRK Pusziad dan sedang menjalankan tugas. Rombongan saat itu menuju Cisarua untuk mengantar siswa SD mengikuti kegiatan LDKS Pramuka.
“Perlu kami jelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan kendaraan dinas TNI AD dari satuan Kima Menzikon/CRK Pusziad yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas membantu masyarakat, yakni mengantar siswa SDN 05 Kalideres untuk kegiatan LDKS Pramuka ke wilayah Cisarua, atas permintaan resmi dari pihak sekolah,” kata Donny, Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan informasi awal, kata dia, kecelakaan terjadi saat sepeda motor berusaha menyalip kendaraan truk dari sisi kiri. Pengendara diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh.
“Kami perlu menegaskan bahwa dari indikasi awal, tidak terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa ini, melainkan murni kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Pengemudi truk telah melapor dan kini diperiksa Polisi Militer.
“Pasca kejadian, pengemudi kendaraan dinas telah melaporkan diri ke satuan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Denpom I Tangerang,” ujarnya.
Ia menambahkan, TNI AD menyatakan telah memberikan bantuan kepada korban dan keluarga. “Terhadap korban luka, telah diberikan bantuan biaya pengobatan serta dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Sementara kepada keluarga korban meninggal dunia, perwakilan satuan juga telah melaksanakan takziah, menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta memberikan santunan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan kelalaian, proses hukum akan tetap berjalan. “Apabila dalam hasil penyelidikan nantinya terbukti adanya kelalaian dari pengemudi kendaraan dinas, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara tegas, transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.










