4 Fakta Pembelian BBM 50 Liter per Kendaraan, Bukan Pembatasan

4 Fakta Pembelian BBM 50 Liter per Kendaraan, Bukan Pembatasan

Ekonomi | okezone | Minggu, 5 April 2026 - 07:03
share

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) maksimal 50 liter per kendaraan per hari bukan merupakan pembatasan, melainkan upaya mendorong penggunaan BBM secara wajar di masyarakat.

Pemerintah juga memastikan tidak ada kenaikan harga BBM pada awal April 2026. Harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tetap berlaku sepanjang bulan ini.

Berikut fakta-fakta terkait kebijakan pembelian BBM 50 liter per kendaraan per hari per Minggu (5/4/2026):

1. Beli BBM dengan Wajar dan Bijak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika harga energi global yang masih bergerak fluktuatif. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan konsumsi energi nasional.

"Saya mantan sopir angkot, saya mengajak kepada semua masyarakat bahwa dalam kondisi seperti ini, tidak bisa pemerintah bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan kerja sama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak," katanya.

2. 50 Liter per Kendaraan Dinilai Cukup

Menurut Bahlil, pengisian bahan bakar kendaraan pribadi secara wajar dapat dilakukan sesuai kapasitas kebutuhan harian. Untuk mobil pribadi, pembelian sekitar 50 liter per hari dinilai sudah cukup.

"Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, tangkinya sudah penuh. Jadi kita akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," lanjut Bahlil.

 

3. Tidak Berlaku pada Truk dan Angkutan Umum

Pengisian BBM per hari dapat dilakukan setiap kendaraan secara wajar hingga 50 liter atau sampai tangki penuh. Namun, pengaturan ini tidak berlaku bagi truk dan angkutan umum.

"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, serta mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini. Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Namun, ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Menko Airlangga.

4. DPR Pastikan Bukan Pembatasan Pembelian BBM

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pemerintah tidak akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun nonsubsidi pada April 2026. Hal itu dipastikan setelah berkomunikasi dengan pihak pemerintah.

"Saya tadi tanya, sepertinya tidak (ada pembatasan). Karena menurut pihak pemerintah, stok kita cukup," ujar Dasco.

Topik Menarik