Hendarsam Marantoko Resmi Dilantik sebagai Dirjen Imigrasi

Hendarsam Marantoko Resmi Dilantik sebagai Dirjen Imigrasi

Nasional | okezone | Rabu, 1 April 2026 - 13:26
share

JAKARTA – Advokat Hendarsam Marantoko resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Rabu (1/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga melantik Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Bidang Layanan Publik dan Reformasi Hukum. Keduanya kemudian mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Agus.

“Saudara-saudara telah saya ambil sumpah. Dengan ini, secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang telah dibacakan,” kata Agus.

“Semoga saudara-saudara senantiasa mendapat bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menjalankan tugas tersebut,” sambungnya.

Sejumlah tokoh dari kalangan pemerintah dan legislatif turut menghadiri seremoni pelantikan tersebut. Di antaranya Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Hadir pula Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Zazaruddin Dek Gam dan Anggota Komisi X DPR RI Dhani Ahmad Prasetyo.

 

Sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dikenal sebagai advokat sekaligus politisi. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Lampung, kemudian melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada dengan fokus pada hukum bisnis.

Dalam perjalanan kariernya, Hendarsam pernah berkiprah sebagai pengacara senior di Minola Sebayang & Partners. Ia juga sempat menjabat sebagai Managing Partner di Rajaoloan Marantoko & Partners sebelum mendirikan firma hukum HMP Law Firm.

Di bidang politik, ia merupakan kader aktif Partai Gerindra dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPP bidang Kajian Hukum. Selain itu, ia juga aktif sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pengangkatan Hendarsam sebagai pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi didasarkan pada landasan hukum yang sah, yakni Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025.

Topik Menarik