Viral Harga Tiket Pesawat Belasan Juta Jelang Lebaran 2026, Kemenhub: Itu Rute Transit
JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyoroti keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026. Pemerintah menilai keluhan tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, karena harga tiket yang terlihat mahal sering muncul dari rute penerbangan tidak langsung atau yang memerlukan beberapa kali transit.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa fenomena ini kerap terjadi pada platform pemesanan tiket daring atau online travel agent (OTA). Ketika penerbangan langsung telah penuh, sistem akan menampilkan alternatif dengan rute lebih panjang sehingga harga tiket menjadi lebih tinggi.
Agustinus menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa harga tiket sangat bergantung pada rute penerbangan yang dipilih.
"Kalau kita lihat di media sosial seolah-olah harga tiket sangat tinggi. Padahal setelah diperhatikan, rute yang ditawarkan oleh online travel agent itu ternyata rute dengan beberapa transit karena rute langsungnya sudah habis," ujar Agustinus dalam jumpa pers Kemenhub soal isu harga tiket pesawat libur Lebaran, Selasa (17/3/2026).
Ia mencontohkan temuan tiket penerbangan dari kawasan timur Indonesia menuju Sumatera yang sempat viral karena dijual dengan harga belasan juta rupiah. Setelah ditelusuri, tiket tersebut ternyata bukan penerbangan langsung.
"Contohnya ada tiket dari Timika ke Padang atau dari Manokwari ke Padang yang harganya hampir Rp16 juta sampai Rp17 juta. Padahal kalau dihitung melalui rute normal seharusnya tidak lebih dari sekitar Rp8 juta atau Rp9 juta," kata dia.
Menurutnya, rute tersebut memang tidak memiliki penerbangan langsung sehingga penumpang harus transit terlebih dahulu di kota lain sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Kondisi inilah yang sering kali tidak dipahami masyarakat sehingga muncul persepsi bahwa harga tiket melonjak tidak wajar.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan harga tiket pesawat yang dijual maskapai pada dasarnya masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan harga tiket penerbangan domestik.
"Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu kalau sudah melebihi tarif batas atas. Kalau masih dalam range TBA, berarti sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai," ujarnya.
Agustinus menjelaskan aturan tarif batas atas yang berlaku saat ini ditetapkan sejak 2019. Saat itu, kondisi biaya operasional maskapai masih jauh lebih rendah dibandingkan saat ini.
"Waktu itu kurs dolar sekitar Rp14.000 dan harga avtur sekitar Rp10.000. Sekarang kurs sudah hampir Rp17.000 dan harga avtur sekitar Rp16.000, jadi secara perhitungan biaya operasional maskapai memang sudah berubah cukup jauh," kata dia.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan maskapai tidak melanggar ketentuan tarif. Pemantauan dilakukan dengan memperhitungkan berbagai komponen harga tiket termasuk pajak dan biaya bandara.
"Kami menghitungnya berdasarkan tarif batas atas ditambah PPN, passenger service charge, iuran wajib, dan juga fuel surcharge. Dari monitoring yang kami lakukan di Bandara Soekarno-Hatta, semuanya masih dalam batas yang sesuai aturan," ujar Agustinus.
Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan penumpang selama periode mudik Lebaran, Kemenhub juga membuka kesempatan bagi maskapai untuk menambah penerbangan tambahan atau extra flight.
"Untuk periode Lebaran ini kami telah menerbitkan extra flight sebanyak 1.195 penerbangan tambahan," kata Agustinus.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menambah kapasitas kursi pada rute-rute yang memiliki permintaan tinggi sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan penerbangan.
Namun pemerintah tidak dapat memaksa maskapai membuka penerbangan tambahan jika secara bisnis dinilai tidak menguntungkan. Maskapai biasanya mempertimbangkan keseimbangan jumlah penumpang antara arus keberangkatan dan arus balik.
“Kami juga tidak bisa memaksakan maskapai mengoperasikan extra flight kalau ternyata penumpang untuk penerbangan kembali tidak ada atau empty leg,” ujarnya.
Selain persoalan rute transit, pemerintah juga menemukan praktik penjualan tiket yang dinilai tidak sesuai aturan, termasuk penjualan rute domestik yang harus transit melalui luar negeri.
"Ada juga yang masih kami temukan yaitu cabotage, tiketnya melalui transit luar negeri padahal rutenya domestik. Itu sebenarnya sudah melanggar," kata Agustinus.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan maskapai juga mengingatkan adanya praktik penjualan tiket dengan harga tidak wajar yang dilakukan oleh OTA luar negeri. Salah satu contoh yang sempat viral adalah tiket rute Palangkaraya–Jakarta yang disebut dijual hingga ratusan juta rupiah.
“Kemarin sempat viral tiket Palangkaraya ke Jakarta sampai Rp200 juta atas nama Garuda. Itu tidak masuk akal karena kami tidak pernah memfile harga seperti itu,” ujar Direktur Niaga Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim.
Ia menegaskan maskapai tetap berkomitmen mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk aturan terkait tarif batas atas dan fuel surcharge.
"Namun kami juga berharap ke depan ada monitoring lebih ketat terhadap OTA, terutama yang berasal dari luar negeri, agar harga tiket yang ditampilkan tidak menyesatkan masyarakat," pungkas Reza.
Iqbal Dwi Purnama










