Ustadz SAM Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
JAKARTA - Ustadz ternama berinisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santri. Setelah 5 bulan didaftarkan, kasus tersebut kini sudah naik sidik.
Wati Trisnawati, kuasa hukum korban mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu dilakukan Ustadz SAM sepanjang periode waktu 2017 hingga 2025. “Modusnya, korban diiming-imingi akan disekolahkan ke luar negeri,” ujarnya kepada awak media, pada 12 Maret 2026.
Saat peristiwa pelecehan seksual terkuak pada 2018, SAM sebenarnya sempat meminta maaf pada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun aksi cabul sang ustadz kembali terulang pada 2025.
Para korban, menurut Wati, sepakat melaporkan SAM ke Bareskrim Polri karena menilai tidak ada perubahan dari sang ustadz. Dengan begitu, laporan tersebut diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi sang ustadz untuk menghentikan aksinya.
“Karena korbannya tak hanya pria dewasa, namun juga ada santri di bawah umur. Harapannya, lewat laporan ini tidak ada lagi korban si terlapor,” tutur Benny Jehadu, tim kuasa hukum korban lainnya pada kesempatan yang sama.
Benny berharap, dengan bukti-bukti yang sudah mereka serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri kasus tersebut bisa bergulir dengan mulus dan Ustadz SAM bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, baik tim kuasa hukum korban dan pihak Bareskrim Polri belum mengungkapkan siapa sosok ustadz berinisial SAM yang dilaporkan tersebut.*


