IJTI: Tolak Imperialisme Platform Global di Tanah Air!
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti draft Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada section 3, yaitu Digital Trade and Technology. IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi ekosistem media massa di tanah air.
‘’Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech),’’ujar Ketua IJTI Herik Kurniawan, Kamis (12/3/2026).
Oleh karena itu, IJTI kata Herik menyatakan sikapnya, diantaranya soal imperialisme digital dan pelemahan Pers Nasional.
‘’Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia,’’ ujar Herik.
Herik mengutip Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural.
‘’Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition),’’ ujarnya.
Dia juga menyoroti lumpuhnya regulasi publisher rights, dimana perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024).
‘’Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital,’’ ungkapnya.
Selain itu, kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.
Menanggapi persoalan tersebut, IJTI berharap kepada pemerintah agar mengkaji ulang, mengingat dampak destruktif yang dihasilkan.
‘’Segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 Perjanjian Perdagangan RI-AS yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional,’’ ujarnya.
Selain itu, pastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global.
‘’Libatkan juga komunitas pers, Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional,’’ ujarnya.
‘’Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil,’’tutup Herik.










