Polri Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal, Tersangkanya Lagi Hamil

Polri Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal, Tersangkanya Lagi Hamil

Terkini | okezone | Rabu, 4 Maret 2026 - 19:56
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat produksi kosmetik kecantikan ilegal di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Produk itu disinyalir memakai bahan baku berbahaya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan rumah itu dijadikan home industry untuk meracik kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon.

“Penyelidikan dan penyidikan home industry kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” kata Eko, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan penggerebekan yang berlangsung pada 27 Februari 2026, petugas turut menangkap seorang perempuan berinisial ML (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty,” ujarnya.

Sementara kasus produk LC Beauty ini terkuak setelah polisi menelusuri dari distributor hingga mengarah ke ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko.

Adapun bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, dan kembali dilanjutkan pada 2022. Di mana, seluruh barang campuran seperti merkuri dan hidrokuinon didapat dari daerah Jakarta.

“Dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa merkuri dan hidrokuinon diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta,” ucapnya.

Meski ML telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2.000.000.000.
Namun demikian, penyidik memutuskan tidak menahan yang bersangkutan karena sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) ditambah kondisi kesehatannya.

“Saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi. Hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” pungkasnya.

Topik Menarik