Pelabuhan Merak Hanya Layani Mobil Pribadi dan Pejalan Kaki pada Mudik Lebaran 2026

Pelabuhan Merak Hanya Layani Mobil Pribadi dan Pejalan Kaki pada Mudik Lebaran 2026

Ekonomi | okezone | Senin, 2 Maret 2026 - 10:23
share

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatur pembagian operasional pelabuhan penyeberangan selama periode angkutan lebaran 2026. Pengaturan ini untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di pelabuhan penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai hingga Lembar.

Pengaturan lalu lintas penyeberangan khusus ini berlaku untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang, Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).

"Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Pada periode arus mudik, Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, yang bisa menggunakan pelabuhan Merak antara lain penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb alias mobil pick up kecil.

Sementara untuk kendaraan I atau sepeda motor, kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan Vb, VIb dengan 2 (dua) sumbu bisa menggunakan pelabuhan Ciwandan (lintas Ciwandan - Wika Beton/Ciwandan - Bakauheni).

Mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang, dapat melalui BBJ Bojonegara (Lintasan Bojonegara-Muara Pilu).

Mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi akan diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegoro sampai pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

 

Sementara untuk periode masa arus balik tujuan Jawa, penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan III II, III, IVa, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (Lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak).

Kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb,  dan yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dilayani melalui pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara). Mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone rest area KM 172B (tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung) serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B (tol Bakauheni-Terbanggi Besar) serta di sejumlah ruas jalan non tol.

Topik Menarik