CMNP Absen Mediasi 3 Kali, Aktivis Antikorupsi Seret Jusuf Hamka ke Persidangan

CMNP Absen Mediasi 3 Kali, Aktivis Antikorupsi Seret Jusuf Hamka ke Persidangan

Nasional | okezone | Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30
share

JAKARTA – Gugatan senilai Rp13 triliun yang diajukan Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI), Muhammad Anshor Mu'min, terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal berlanjut ke tahap persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan para tergugat.

Kuasa hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN Jkt. Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jibril menjelaskan, baik Jusuf Hamka maupun CMNP tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.

“Sejak tanggal 22 Januari hingga 23 Februari 2026, kami belum mendapatkan hasil mediasi karena kedua tergugat tidak hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghadiri proses mediasi,” ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 23 Februari 2026.

Karena mediasi dinyatakan gagal, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda tersebut akan dilaksanakan setelah pengadilan menerbitkan jadwal sidang.

“Kami tetap menghormati prosedur pengadilan. Ketika mediasi gagal, maka kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan gugatan,” ungkapnya.

 

Duduk Perkara Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP

Jibril menuturkan gugatan ini dilayangkan setelah kliennya merasa dikriminalisasi oleh Jusuf Hamka dan CMNP. Sebelumnya, kedua tergugat melaporkan Anshor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Jibril, saat itu Anshor tengah menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsesi tol yang dikelola CMNP.

“Beliau memang fokus sebagai aktivis antikorupsi. Kalau memang tersinggung, silakan buktikan bahwa tidak ada korupsi yang dilegalkan. Kalau seperti ini justru menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Saat ini, Anshor telah berstatus tersangka atas laporan tersebut. Akibatnya, ia mengaku kehilangan pekerjaan dan mengalami stigma negatif di masyarakat.

 

Atas dasar itu, gugatan perdata senilai Rp13 triliun diajukan. Jibril menyebut nilai tersebut merupakan tuntutan ganti rugi immateriil atas kerugian psikologis, kehilangan pekerjaan, serta dampak sosial yang dialami kliennya dan keluarga.

Meski demikian, ia menegaskan nominal tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi kliennya. Jika gugatan dikabulkan, dana tersebut disebut akan disalurkan sebagai donasi bagi korban bencana di Sumatera.

“Nominalnya memang cukup tinggi karena kondisi psikologis klien kami tidak bisa dinilai secara materiil. Namun apabila dikabulkan, dana itu akan didonasikan untuk korban bencana di Sumatera,” tandasnya.

Topik Menarik