Sidang Lanjutan Chromebook Ungkap Struktur Harga dan Klarifikasi Transaksi Rp809 Miliar

Sidang Lanjutan Chromebook Ungkap Struktur Harga dan Klarifikasi Transaksi Rp809 Miliar

Nasional | okezone | Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi chromebook, dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin 23 Februari 2026. Dalam sidang kali ini, ada 10 orang saksi yang diperiksa dihadapan hakim.

Ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini. Mereka adalah Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA. Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha.

Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penjelasan langsung dari Nadiem Makarim memberikan gambaran lebih utuh terkait isu harga, dugaan aliran dana Rp809 miliar, hingga tuduhan konflik kepentingan investasi Google di Gojek dan entitas terkait.

Dalam sidang, Nadiem menegaskan, bahwa penilaian harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Dari kesaksian para pihak, terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor berada di kisaran Rp4–4,1 juta per unit, dengan biaya produksi sekitar Rp3,4–3,7 juta.

 

Setelah melalui tahapan distribusi hingga masuk e-katalog dan sampai ke pengguna, harga pembelian sekitar Rp5,5 juta dinilai wajar. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan proses pembentukan harga yang riil dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara.

"Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan struktur harga tersebut. Dengan rantai distribusi yang ada, harga Rp5,5 juta terbukti wajar," ujar Nadiem di persidangan.

Ia juga menilai pernyataan JPU yang menyebut harga seharusnya berada di kisaran Rp3 jutaan tidak selaras dengan fakta pembentukan harga dari tingkat produksi hingga distribusi akhir.

Terkait dugaan aliran dana Rp809 miliar, Nadiem membantah keras adanya keuntungan pribadi ataupun konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian.

Dalam persidangan, Andre Sulistyo (mantan Direktur Utama PT GoTo), bersama Kevin Aluwi (mantan CEO Gojek) dan Adestya Kamelia (Group Head of Finance & Accounting GoTo), menyatakan bahwa transaksi Rp809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia (PT GI) tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook.

 

Adestya menegaskan, bahwa tidak ada aliran dana kepada Nadiem dan tidak ditemukan keterkaitan antara transaksi tersebut dengan proyek pengadaan di kementerian.

Andre Sulistyo menjelaskan, bahwa pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru senilai Rp809 miliar. Penerbitan saham ini menyebabkan dilusi pemegang saham lama. 

Dana yang masuk ke perusahaan, menurutnya, langsung digunakan pada hari yang sama untuk pelunasan utang dan seluruh prosesnya tercatat dalam dokumen perbankan, akta notaris, serta persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menegaskan, bahwa transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang sah dan terdokumentasi, bukan aliran dana pribadi.

Sementara itu, penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir menyampaikan dalam doorstop interview bahwa tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar maupun balas budi kepada Google. Menurutnya, transaksi tersebut telah diaudit dan dicatat sesuai ketentuan serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menyimpulkan bahwa tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat dalam persidangan, sehingga perkara ini dinilai tidak relevan untuk dilanjutkan.

Dengan berbagai keterangan saksi dan dokumen yang diungkap di ruang sidang, persidangan lanjutan ini menghadirkan perspektif baru terhadap isu harga, dugaan aliran dana, dan konflik kepentingan yang selama ini berkembang di ruang publik.

Topik Menarik