Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran!

Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran!

Ekonomi | okezone | Rabu, 25 Februari 2026 - 13:18
share

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai swasta paling lambat disalurkan oleh perusahaan H-7 Lebaran 2026.

Menaker mengatakan, saat ini memang belum terbit Surat Edaran (SE) resmi untuk mengatur lebih detail pemberian THR kepada karyawan. Namun secara aturan, penyaluran THR paling lambat sudah harus diberikan seminggu sebelum hari raya.

"Kalau secara aturan wajib H-7 (Lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Pengumuman THR Karyawan Swasta 2026

Menaker mengatakan, pengumuman pemberian THR untuk para pekerja swasta nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara. Tidak hanya itu, Bantuan Hari Raya (BHR) yang tahun sebelumnya diberikan kepada ojek online bersamaan juga akan diumumkan.

"Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg, nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR dan seterusnya akan diumumkan," lanjutnya.

 

Pemberian THR dan BHR

Menaker mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan diskusi dengan para pengusaha maupun operator ojol terkait rencana pemberian THR dan BHR. Dia menilai sejauh ini respon para pengusaha cukup positif untuk penyaluran THR kepada para pekerjanya.

"Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen, tinggal nanti dalam bentuk SE, atau bentuk launching kita masih tunggu koordinasi dengan Kemensetneg, kita umumkan bersama," pungkasnya.

Topik Menarik