Polisi Terjerat Narkoba, Pakar Hukum: Harus Dihukum Lebih Berat

Polisi Terjerat Narkoba, Pakar Hukum: Harus Dihukum Lebih Berat

Nasional | okezone | Selasa, 17 Februari 2026 - 15:36
share

JAKARTA - Guru Besar Unissula Semarang, Henry Indraguna mendukung langkah tegas Polri menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya. Salah satunya tindakan terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Ia menilai penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kasus narkotika merupakan keputusan yang patut diapresiasi. Sebab, tindakan ini menunjukkan komitmen institusi Korps Bhayangkara.

Langkah tersebut sejalan dengan Pasal 23 Ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa aparat penegak hukum yang melanggar dapat dikenai sanksi etik, administratif, maupun pidana.

"Langkah cepat Polri terhadap respons aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian, institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka, patut diapresiasi," ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Henry menegaskan, jika terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, AKBP Bima dapat dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku nonanggota Polri.

"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba," katanya.

Ia menilai ketegasan tersebut penting karena anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya. Henry yang juga pakar hukum menekankan, sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas narkotika sebagai kejahatan luar biasa, Polri tidak boleh mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta tidak boleh terpengaruh opini media dalam menetapkan tersangka.

"Penegak hukum menegaskan komitmen untuk bertindak tegas tanpa henti. Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri memicu tuntutan, agar adanya evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila unsur pidana terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pidana maksimal harus dijatuhkan sebagai bukti komitmen membersihkan institusi dan memberantas narkotika secara menyeluruh.

"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi Polri, dan dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," tuturnya.

Topik Menarik