Anggota Parpol Boleh Ikut Bursa Calon Bos OJK, Ini Syaratnya
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota partai politik (parpol) diperbolehkan ikut mendaftar, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menegaskan calon ADK boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses seleksi berlangsung.
Namun keanggotaan harus dilepas jika terpilih.
"Calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR," kata Arief dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi.
Menurutnya, independensi OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan harus dijaga sejak tahap awal pencalonan.
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib itu enggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK.," kata Arief.
Dia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon yang memiliki jabatan di partai politik wajib melepaskan jabatannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.










