Polemik PBI JK, Pemerintah Reaktivasi 106 Ribu Penderita Penyakit Katastropik

Polemik PBI JK, Pemerintah Reaktivasi 106 Ribu Penderita Penyakit Katastropik

Nasional | okezone | Senin, 9 Februari 2026 - 14:00
share

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan akan mereaktivasi lebih dari 100 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan. Reaktivasi dilakukan bagi penerima manfaat yang memiliki riwayat penyakit katastropik.

“Reaktivasi otomatis kepada 106.000 penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, yang dinonaktifkan,” ujar Gus Ipul saat Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Gus Ipul menjelaskan, langkah reaktivasi PBI JK dilakukan agar penerima manfaat yang berhak tetap dapat mengakses layanan kesehatan. “Agar layanan kesehatan tidak terganggu dan dapat dilakukan reaktivasi menyusul,” ucapnya.

Di sisi lain, Gus Ipul juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar proaktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bantuan sosial. Hal ini didasari karena data dari Pemda menjadi pijakan Kemensos dalam memberikan layanan jaminan sosial.

“Perlu kami laporkan bahwa seluruh penerima bantuan iuran yang kami tandatangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kemudian kami lakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada,” ucap Gus Ipul.

“Misalnya ada 100.000 usulan dari bupati dan wali kota, sementara alokasinya 50.000, maka kami mencoba melakukan verifikasi dan validasi untuk memilih 50.000 dari 100.000 tersebut,” pungkasnya.

Topik Menarik