Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Metro, Ini Respons Roy Suryo Cs
JAKARTA - Kubu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merespons pengembalian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menilai pengembalian berkas itu pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
1. Berkas Perkara Dikembalikan
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya. Ia mengaku mendengar informasi berkas perkara tahap I dikembalikan JPU.
"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP," kata Gafur kepada wartawan Senin (2/2/2026).
Gafur menegaskan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Apalagi, masih ada pemeriksaan terhadap ahli yang meringankan tersangka.
"Dengan pemeriksaan ahli hari ini berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses hukum berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk memeriksa para saksi hingga barang bukti lainnya.
“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi, ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
“Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” ujarnya.










