Duh! Pedagang Sayur di Tangerang Nekat Jual Tramadol-Hexymer Ilegal
TANGERANG – Seorang pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap polisi karena menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal. PIKI menyamarkan aksinya dengan berjualan sayur-sayuran di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan aksi PIKI terendus pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat, dan akhirnya dibongkar pada Rabu 28 Januari 2026 sore.
"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Fahyani, Minggu (1/2/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi karena polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp220 ribu.
Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi. "Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar secara eceran kepada pembelinya di wilayah Sepatan," ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, tidak memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. “Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center 110 jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.










