Tuding Penjual Es Pakai Spons, Babinsa Serda Heri Ditahan

Tuding Penjual Es Pakai Spons, Babinsa Serda Heri Ditahan

Terkini | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 23:24
share

JAKARTA – Babinsa Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, atas tindakannya yang menuding seorang penjual es kue jadul bernama Sudrajat, menggunakan bahan yang mengandung spons di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menjelaskan, pemberian hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

“Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad, Kamis (29/1/2026).

Selain hukuman penahanan maksimal selama 21 hari, Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Ahmad menuturkan, setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, dan mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.

Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak serta menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

“Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” pungkasnya.

Sebelumnya, aparat TNI dan Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul karena dicurigai menggunakan bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka menegaskan tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan keamanan masyarakat.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1) malam.

“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas serta membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian pernyataan permintaan maaf yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).

Topik Menarik