Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pasutri Muda Ditangkap!

Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pasutri Muda Ditangkap!

Terkini | okezone | Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:18
share

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM mengatakan, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Diantaranya pasangan suami istri.

“Ketiga tersangka diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi,” kata AKP Abdul Muchzin GM, Sabtu (24/1/2026).

Abdul merincikan, tersangka utama berinisial TW (30) berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika.

Sementara satu tersangka lainnya, DH (34), diketahui berperan sebagai anak buah yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, dan mengamankan suami istri TW dan RN ” ujar Abdul Muchzin.

 

Petugas menyita sejumlah barang bukti yang dikuasai TW dan RN, yakni dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.017 butir.

Dari hasil interogasi awal, TW mengaku masih menyimpan narkotika yang dititipkan kepada tersangka DH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.

Penggeledahan dilanjutkan polisi ke kontrakan dan kamar kos yang digunakan DH sebagai tempat penyimpanan narkotika. “Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku yang lain insial DH di Bekasi ” ujarnya.

Dalam penangkapan DH, polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 434 butir serta sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram.

 

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa para tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara peredaran narkotika.

‘’Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,’’ tutup Abdul Muchzin.

Topik Menarik