Pakar Hukum Sebut BPK Tidak Berhak Audit PIHK

Pakar Hukum Sebut BPK Tidak Berhak Audit PIHK

Nasional | okezone | Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:12
share

JAKARTA – Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit swasta. Merujuk Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara.  

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” ujarnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Hal tersebut diungkapkan Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia Jakarta bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI), Jumat 23 Januari 2026. Dalam diskusi, Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf, setidaknya memantik sejumlah pertanyaan.

Muzakir mengatakan, dalam kaitan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, BPK dan Komisi Pemmberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan terlebih dahulu bahwa yang menjadi obyek adalah kerugian keuangan negara. Adapun dalam konteks haji khusus, keuangan Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan bersumber dari anggaran negara.

“Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan! Bukan keuangan negara. Nah, dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” imbuhnya.

Muzakir menambahkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga tidak bisa digunakan untuk menjerat PIHK, sebab penyelenggara haji tidak menerima kewenangan untuk mengelola uang Negara.

“Pengurus-pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Dalam hal ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan. Pasal 2 dan Pasal 3 itu syaratnya adalah subyek hukumnya khusus ditujukan kepada pengelolaan keuangan Negara,” katanya. 

“Kita harus kritis, pengurus travel ini ditarget jadi pelaku tindak pidana korupsi. Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka digabung dengan orang-orang yang ada di Kemenag. Nah orang-orang di Kemenag itu nanti diarahkan turut serta. Turut serta itu misalnya, kalau ada yang maling maka ada yang ikut maling. Jadi akan dimasukkan di situ,” imbuhnya.

Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024, sejumlah dokumen dijadikan barang bukti oleh KPK. Salah satunya, dokumen Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur penetapan kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah dengan pembagian masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.

Menanggapi hal tersebut, Muzakir menyatakan penerbitan KMA 130 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama. Ia menilai, tidak terdapat keterlibatan PIHK dalam penentuan kebijakan tersebut.

Apabila KPK menilai kebijakan pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kata Muzakir, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada PIHK.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIKH hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil. KMA 130 sendiri sampai hari ini belum dibatalkan. Jadi dasar hukum itu tetap ada. Jika KPK atau lembaga lain menyatakan KMA itu bertentangan dengan Undang Undang, monggo diuji dulu. Selama belum ada hasil ujinya, menurut hukum, itu masih sah berlaku sebagai dasar hukum,” pungkasnya.

Topik Menarik