Parah! Oknum WNI Jadi Koordinator Penjualan Warga Rohingya ke Luar Negeri
JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga etnis Rohingya. HS diketahui memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan manusia lintas negara tersebut.
“Koordinator TPPO warga Rohingya ke luar negeri,” kata Ses NCB Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko saat dihubungi Okezone, Jumat (23/1/2026).
Menurut Untung, HS berperan mengoordinasikan masuknya warga Rohingya melalui wilayah Aceh. Selanjutnya, para korban disalurkan ke sejumlah negara tujuan.
“Dia orang Aceh. Dia memasukkan banyak warga Rohingya ke Aceh. Kemudian disalurkan ke Malaysia, Kuala Lumpur, hingga India. Ada beberapa negara tujuan. Dia menjual jasa per kepala warga Rohingya,” ujar Untung.
HS diketahui merupakan buronan Interpol dan berhasil ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026. Sebelumnya, HS sempat melarikan diri ke Turki.
Viral! Perkelahian Sopir dan Kernet Truk Lawan 2 Supeltas Gunakan Besi dan Kayu di Jombang
Pelaku diduga memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang berskala internasional. HS disebut memfasilitasi penyelundupan warga negara asing (WNA) secara ilegal melalui jalur laut di wilayah Aceh.
Untung menjelaskan, sebagian besar warga Rohingya yang diselundupkan sebenarnya bermaksud meninggalkan Bangladesh dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit.
“Warga Rohingya ini banyak yang ingin keluar dari Bangladesh. Indonesia itu hanya transit. Tujuan utamanya Australia dan Kuala Lumpur, Malaysia,” pungkasnya.










