Kemampuan Mandiri RI di Sektor Pertahanan Ciptakan Deterrent Effect bagi Negara Lain
JAKARTA – Kemandirian industri pertahanan memiliki arti strategis bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia. Indonesia mampu memproduksi sendiri alat utama sistem senjata (alutsista) dan komponennya sehingga mengurangi ketergantungan pada negara lain.
“Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” ujar Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI), Zaenal, Rabu (21/1/2026).
Zaenal mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) menyebut, kemandirian industri pertahanan diharapkan dapat mewujudkan pergeseran pemahaman dari belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.
“Artinya, anggaran pertahanan yang dialokasikan untuk produk dalam negeri akan berputar kembali di ekonomi nasional dan mendorong inovasi teknologi lokal, alih-alih sekadar dibelanjakan ke luar negeri,” ujar Zaenal.
Selain itu, kata dia, kemampuan mandiri di sektor pertahanan menciptakan deterrent effect bagi pihak luar. Suatu negara dengan industri pertahanan yang maju dinilai lebih tangguh karena dapat memasok kebutuhan militernya sendiri tanpa khawatir aksesnya ditutup oleh negara lain.
“Hal ini meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis. Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” ucapnya.
Dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020–2024 (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021), salah satu sasaran utama adalah penguasaan teknologi kunci industri pertahanan, misalnya teknologi propelan untuk amunisi.
Dia menjelaskan, propelan sebagai bahan pendorong peluru/roket sebelumnya 100 diimpor, sehingga pembangunan pabrik propelan nasional menjadi proyek strategis untuk kemandirian hulu industri pertahanan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi payung utama yang mengatur pengelolaan industri pertahanan nasional. UU ini menegaskan kewajiban pelibatan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan alutsista.
“Bahkan, UU 16/2012 mewajibkan bahwa dalam setiap pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), minimal 85 dari nilai kontrak harus meliputi komponen lokal, offset, dan imbal dagang,” ucapnya.
“Ketentuan ini bertujuan memastikan belanja pertahanan mendorong pengembangan industri nasional,” bebernya.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) juga dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor (melalui Kepres, sesuai mandat UU 16/2012) untuk menetapkan arah kebijakan, standar, dan rencana induk (masterplan) industri pertahanan.
“Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat ini, ekosistem industri pertahanan nasional memiliki dasar untuk tumbuh, mulai dari tahap penelitian dan pengembangan hingga produksi dan pemasaran alutsista,” ungkapnya.
Upaya kemandirian tercermin dalam kemajuan produksi alutsista tertentu yang sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Sektor senjata ringan seperti pistol, senapan serbu, dan amunisi kaliber kecil merupakan contoh utama.
“Kebijakan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian sejak beberapa tahun terakhir menegaskan agar kebutuhan senjata ringan standar dipenuhi dari produksi dalam negeri selama spesifikasinya terpenuhi. Hasilnya, pengadaan pistol dan senapan serbu untuk prajurit TNI Polri tidak lagi bergantung pada impor,”terangnya.
Bahkan, untuk kategori munisi kecil (5,56 mm, 7,62 mm, 9 mm), Pindad telah meningkatkan kapasitas produksinya secara signifikan. Pada 2020, Pindad mampu memproduksi hingga 400 juta butir peluru per tahun, naik dari 225 juta butir pada tahun sebelumnya.
Selain itu, kapasitas ini terus ditingkatkan dengan modernisasi pabrik dan ditargetkan mencapai 600 juta butir per tahun agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan TNI-Polri dan mengurangi harga satuan peluru.
Pihaknya juga telah memperoleh lisensi Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen senjata dan amunisi, serta suku cadang presisi untuk pesawat, kapal, dan kendaraan taktis.
“Pabrik PT NKRI di Bandung menjadi pemasok selongsong peluru, proyektil, hingga parts mekanik bagi kebutuhan industri pertahanan nasional. Demikian pula, Republik Defence yang fokus memproduksi kendaraan khusus militer,” pungkasnya.










