88.519 Orang Jadi Korban PHK Sepanjang 2025, Kemnaker: Jangan Semua Bisnis Dibilang Bangkrut
JAKARTA - Jumlah tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada tahun 2025 melonjak. Tercatat ada 88.519 orang menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Desember.
Angka PHK tahun 2025 lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 77.965 orang. Dengan demikian, ada peningkatan jumlah PHK sebanyak 10.554 orang di 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut meningkatnya jumlah korban PHK ini tidak lepas dari tekanan kondisi global, khususnya ketegangan geopolitik yang memengaruhi kinerja dunia usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan, dinamika geopolitik sepanjang 2025, terutama pada semester pertama, berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor dan impor Indonesia.
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Tersedia, Begini Cara Daftar untuk Bus, Kereta hingga Kapal
"Ya pertama kan ada tekanan juga dari ekspor impor ya. Itu pasti kondisi dunia di 2025 awal terutama sampai semester pertama kan masih ada dinamika cukup tinggi geopolitik. Ada perang dan sebagainya. Pasti itu berpengaruh ke export," ungkapnya saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut Indah menegaskan, persoalan PHK tidak bisa ditangani hanya oleh satu kementerian. Menurutnya, terdapat banyak faktor yang memengaruhi terjadinya PHK, sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian serta pemangku kepentingan terkait.
"Dan sekali lagi mengatasi PHK tuh kan bukan cuman Kementerian Ketenangankerjaan. Banyak faktor yang menjadi pengaruh atau menjadi faktor penyebab PHK. Jadi pasti ada koordinasi dan kolaborasi bersama," ujarnya.
Dia mengingatkan perusahaan agar mengedepankan dialog dengan pekerja sebelum mengambil langkah PHK, terutama saat kondisi bisnis sedang mengalami kesulitan.
"Jika bisnis sedang susah, diutamakan dialog lalu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang mungkin bisa dibicarakan antara manajemen dan perusahaan. Dan silakan itu dilaporkan ke kami, pemerintah, maupun ke dinas-dinas tenaga kerja. Dan kami serta dinas siap mendampingi," ujar Indah.
Namun demikian, dia menekankan perusahaan tidak bisa serta-merta mengklaim mengalami kebangkrutan sebagai alasan PHK. Pemerintah, kata dia, akan meminta bukti yang jelas terkait kondisi keuangan dan bisnis perusahaan.
"Tapi ya disclaimer, jangan semua terus bilang bangkrut ya. Harus tetap dibuktikan dengan data-data keuangan dan bisnis," tandasnya.









