Gudang Senjata Ilegal Dibongkar, Pelaku Ngaku Belajar Merakit Senpi dari YouTube
JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar gudang pembuatan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Polisi mengungkap para pelaku mempelajari cara merakit dan memodifikasi senjata melalui platform media sosial YouTube.
“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini dengan belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Iman menerangkan, para pelaku mengubah airsoft gun menjadi senjata api yang dapat digunakan dengan peluru tajam. Pihak kepolisian masih menelusuri asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan.
“Dari mana sumber senjata api tersebut? Yang pertama mereka lakukan adalah memodifikasi airsoft gun dengan mengganti laras dan elemen-elemen lainnya sehingga dapat digunakan dengan peluru tajam,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku mulai menjual senjata rakitan tersebut pada 2024. Sebelum dipasarkan, senjata api rakitan itu terlebih dahulu diuji coba.
“Setelah proses pembuatan dan modifikasi, senjata tersebut diuji coba. Setelah berfungsi, baru mereka tawarkan melalui platform media sosial dan e-commerce,” jelasnya.
Adapun peran para tersangka yakni RR (39), IMR (22), dan RAR yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
Para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










