Love Scamming Lintas Negara, 27 WN RRT Beraksi di Indonesia

Love Scamming Lintas Negara, 27 WN RRT Beraksi di Indonesia

Terkini | okezone | Senin, 19 Januari 2026 - 16:06
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan. 

Para WN asing itu diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan melakukan kejahatan siber, berupa love scamming dengan sasaran korban warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

“Korban rata-rata berasal dari WN Korea Selatan dan tidak hanya satu orang. Dari video dan gambar yang kami temukan di laptop maupun telepon genggam para pelaku, terdapat beberapa korban,” ujar Kasubdit Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, para pelaku melakukan love scamming terhadap korban asal Korea Selatan, yang kemudian diperas dengan nominal bervariasi. Satu korban minimal diperas sebesar 1 juta won.

“Rata-rata nominal pemerasan bervariasi. Berdasarkan percakapan atau bukti di laptop dan komputer, kami menemukan ada yang 1 juta won, 2 juta won, dan nominal lainnya. Total keseluruhan belum kami hitung secara pasti karena itu merupakan hasil percakapan individu antara scammer dan korban,” tuturnya.

 

Arief menjelaskan, 27 WN RRT tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan terhadap WNA yang aktivitasnya diduga tidak sesuai dengan izin tinggal dan terindikasi mencurigakan. Dalam penindakan itu, petugas menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan dugaan penipuan daring melalui media sosial menggunakan ponsel, laptop, hingga komputer.

“Alasan mereka melakukan kegiatan ini di Indonesia karena beranggapan tidak dapat dipidana oleh negaranya. Apabila kegiatan seperti ini dilakukan di negara asal mereka, hukumannya sangat berat,” jelasnya.

“Oleh karena itu, mereka melakukan aksinya di Indonesia dan menyasar korban bukan WN Indonesia. Jika korbannya WN Indonesia, maka mereka bisa diproses hukum di Indonesia,” sambung Arief.

Ia mengungkapkan, para WN RRT tersebut sengaja menyasar WN Korea Selatan untuk menghindari jerat hukum pidana, baik dari negara asal maupun dari Indonesia. Hingga kini, pihak Imigrasi belum menerima laporan resmi dari WN Korea Selatan terkait dugaan penipuan tersebut.

 

“Mereka datang ke Indonesia secara periodik dengan pemain yang berganti-ganti. Biasanya mereka berkewarganegaraan Cina dan berjenis kelamin pria. Terkait dokumen kependudukan Indonesia yang dimiliki sejumlah pelaku, kami sedang berkoordinasi dengan Dukcapil yang menerbitkan KTP, KK, dan dokumen lainnya untuk memastikan apakah dokumen tersebut asli atau palsu,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna menelusuri asal-usul dokumen kependudukan yang dimiliki sejumlah WNA tersebut.

“Bagaimana mereka bisa mendapatkan dokumen tersebut masih kami dalami. Dokumen itu digunakan untuk mengelabui petugas agar seolah-olah mereka adalah WN Indonesia,” pungkasnya.

Topik Menarik