Kurang Fit, Richard Lee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Senin (19/1/2026).
1. Pemeriksaan Ditunda
Ketidakhadiran Richard Lee dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, usai berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Ia menuturkan, permintaan itu diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).










