Hari Libur Isra Miraj, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Tidak Berlaku

Hari Libur Isra Miraj, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Tidak Berlaku

Terkini | okezone | Jum'at, 16 Januari 2026 - 08:51
share

JAKARTA – Kebijakan ganjil-genap di Jakarta pada Jumat (16/1/2026) ditiadakan. Hal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Isra Miraj 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resminya, @dishubdkijakarta, yang dikutip pada Jumat (16/1/2026).

“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Dishub DKI menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas Dishub DKI Jakarta.

Meski demikian, Dishub DKI tetap mengimbau para pengendara untuk berhati-hati selama berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Topik Menarik