Tiga Jabatan Pegawai SPPG Ini Akan Diangkat Jadi PPPK

Tiga Jabatan Pegawai SPPG Ini Akan Diangkat Jadi PPPK

Ekonomi | okezone | Jum'at, 16 Januari 2026 - 05:16
share

JAKARTA – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta.

Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” kata Nanik.

Baca Selengkapnya: Kriteria Pegawai SPPG yang Akan Diangkat Jadi PPPK Lengkap dengan Gajinya

Topik Menarik