Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, KPK Kantongi Bukti
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, yang membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Bantahan itu disampaikan usai yang bersangkutan diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi atas kasus tersebut pada Selasa 13 Januari 2026.
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan salah satu materi pemeriksaan Aizzudin adalah perihal dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Budi menyebutkan, materi pemeriksaan tersebut didasarkan pada bukti yang dikantongi pihaknya. “Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut (penerimaan uang). Nah, ini masih akan terus didalami,” ujarnya.
Terkait dugaan yang dimaksud, Budi menyatakan penyidik akan menggali informasi dari sejumlah saksi yang nantinya akan dipanggil.
“Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Aizzudin membantah apa yang disampaikan KPK terkait aliran dana. “Sejauh ini nggak ya, tidak ada,” kata Aizzudin sembari meninggalkan kantor KPK usai pemeriksaan, Selasa 13 Januari 2026.
Ia sempat disinggung soal dugaan aliran uang ke PBNU. Lagi-lagi, ia menyangkal.
“Nggak-nggak,” ucapnya.
Aizzudin enggan menjelaskan secara mendetail perihal materi pemeriksaannya. Menurutnya, penyidik yang berwenang menyampaikan hal tersebut.
“Itu yang berwenang beliau-beliau (penyidik) itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau saja,” ujar Aizzudin.
Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.










