Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu

Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu

Nasional | okezone | Rabu, 14 Januari 2026 - 17:21
share

JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR RI. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia, Hakim Adhoc Ade Darussalam, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026). Ia mengungkapkan, hakim adhoc kerap dibedakan oleh hakim karier.

"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim adhoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya Hakim Adhoc', gitu," ungkap Ade.

Ia mengatakan, kesejahteraan hakim adhoc kembang-kempis. Pasalnya, kata dia, penghasilan hakim adhoc hanya dari tunjangan kehormatan yang bersumber dari anggaran Mahkamah Agung (MA).

"Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir yang kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim adhoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan," ujar Ade.

Ia mengatakan, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Ia berkata, hakim adhoc tidak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40 ribu per hari.

"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.

"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim adhoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.

Kendati demikian, Ade berkata, pihaknya mengadu soal minimnya tingkat kesejahteraan hakim adhoc kepada wakil rakyat. Ia pun meminta atensi agar Komisi III DPR RI bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc.

"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, kami juga dilindungi asuransi, misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan jenazah kawan kita itu, karena memang kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.

"Bahkan keluarga yang ditinggalkannya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apa pun pasca meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut," tambahnya.

Kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier sangat besar dirasakan. "Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang adanya kesenjangan antara hakim karier dan hakim adhoc," ucapnya.

"Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian," pungkasnya.

Topik Menarik